Polisi mengungkap bahwa satu orang dari 321 orang sindikat internasional judi online yang ditangkap di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Tri Putra menyebut, WNI tersebut pernah bekerja mengoperasikan judi online di Kamboja.
"Yang bersangkutan mantan atau pernah bekerja di Kamboja, jadi datang lagi bekerja di sini," kata Wira saat diwawancarai, Minggu (10/5/2026).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #judionline #judol #judionlinehayamwuruk #vjlab