:

Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk: 1 Pelaku WNI Pernah Kerja di Kamboja, 320 WNA

2 hari lalu

Polisi mengungkap bahwa satu orang dari 321 orang sindikat internasional judi online yang ditangkap di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Tri Putra menyebut, WNI tersebut pernah bekerja mengoperasikan judi online di Kamboja.

"Yang bersangkutan mantan atau pernah bekerja di Kamboja, jadi datang lagi bekerja di sini," kata Wira saat diwawancarai, Minggu (10/5/2026).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #judionline #judol #judionlinehayamwuruk #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke