JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menahan 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) pelaku sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta.
Polisi mengungkap bahwa WNI pelaku judol ini merupakan warga Jakarta dan pernah bekerja di Kamboja.
“Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI, yaitu warga Jakarta sini. Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja.” Ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, Minggu (10/5/2026).