JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri dan pihak Imigrasi mengupdate terkait perkembangan terbaru kasus praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Dari total 321 tersangka judol yang diamankan, 320 merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang WNI.
Inilah visual terbaru saat 320 WNA tersangka judol digiring naik bus menuju Imigrasi.
Sebanyak 320 WNA tersangka judol akan dititipkan di dua lokasi rumah detensi imigrasi, yakni di Kuningan dan Jakarta Barat.