JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga anggota sindikat judi online dipindahkan ke rumah detensi imigrasi di Jakarta. Sementara satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat, ditahan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan WNA yang terlibat kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk dititipkan di rumah detensi imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap, dari 321 orang yang ditahan, sebanyak 320 di antaranya merupakan WNA dan satu orang warga negara Indonesia. Polisi menyebut WNI yang terlibat dalam kasus ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja.
Polisi dan pihak imigrasi akan bekerja sama untuk mengembangkan kasus ini dengan menelusuri aliran dana serta pihak yang menyediakan sarana dan prasarana judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.