Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dikabarkan cair dalam waktu dekat. Pemerintah telah menerbitkan peraturan resmi melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan itu juga berlaku bagi para pensiunan PNS yang menunggu tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Lantas berapa besaran yang didapatkan?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mela Arnani Penulis Naskah: Angela Putri Defana Narator: Angela Putri Defana Video Editor: Angela Putri Defana Produser: Marvel Dalty