Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Mei 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan, sekaligus mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :