JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 321 warga negara asing yang diduga menjalankan situs judi online dari salah satu kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Barang bukti paspor hingga uang tunai miliaran rupiah turut disita.
Pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti polisi.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa brankas paspor, ponsel, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
321 WNA berasal dari sejumlah negara di lokasi penggerebekan menjalani pemeriksaan.
Pasca penggerebekan, polisi langsung memeriksa semua WNA yang ditangkap.
Pemeriksaan dilakukan di lokasi penangkapan, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Polisi bilang pola kejahatan tindak pidana daring seperti judi online sudah bergeser ke Indonesia.
Ini karena kawasan yang menjadi lokasi kejahatan daring seperti Myanmar, Kamboja, Laos dan Vietnam sudah ditertibkan keamanan regional. Terkait hal ini, Polri bilang sudah mengantisipasi.
Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan kegiatan tindak pidana, judi online jaringan internasional yang bergerak di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
321 warga negara asing terlibat dalam aksi ini dengan berbagai jobdesk. Bukti seperti paspor, website, HP hingga mata uang asing miliaran rupiah turut disita.
Baca Juga Polisi akan Pindahkan 321 WNA Diduga Terlibat Judol di Jakbar ke Beberapa Kantor Imigasi di https://www.kompas.tv/nasional/667999/polisi-akan-pindahkan-321-wna-diduga-terlibat-judol-di-jakbar-ke-beberapa-kantor-imigasi
#judol #wna #hayamwuruk
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/668028/polisi-tangkap-321-wna-sindikat-judol-di-hayam-wuruk-paspor-dan-uang-miliaran-rupiah-disita