:

Polisi Tetapkan 275 Tersangka dari 321 WNA yang Ditangkap Kasus Judol di Hayam Wuruk

19 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online jaringan internasional di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan telah menetapkan 275 tersangka dari 321 Warga Negara asing (WNA) yang ditangkap. 

"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka dan sisanya masih akan kita pendalaman lebih lanjut," ujar Wira saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Selain itu, Wira mengatakan pihaknya akan turut memeriksa pemilik gedung hingga pihak yang menyewa.

Baca Juga Polisi Ungkap Dugaan Judi Online Jaringan Internasional, Tetapkan 275 WNA sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/667887/polisi-ungkap-dugaan-judi-online-jaringan-internasional-tetapkan-275-wna-sebagai-tersangka

#bareskrimpolri #hayamwuruk #judol 

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667936/polisi-tetapkan-275-tersangka-dari-321-wna-yang-ditangkap-kasus-judol-di-hayam-wuruk

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke