JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online jaringan internasional di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan telah menetapkan 275 tersangka dari 321 Warga Negara asing (WNA) yang ditangkap.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka dan sisanya masih akan kita pendalaman lebih lanjut," ujar Wira saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Selain itu, Wira mengatakan pihaknya akan turut memeriksa pemilik gedung hingga pihak yang menyewa.