Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online (Judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksan terhadap 321 warga negara asing (WNA). Sebanyak 275 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Wira menambahkan, pengungkapan kasus Judol jaringan internasional ini merupakan tidak lanjut dari serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian daring yang dilakukan secara terorganisir, dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara.