JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari kasus penangkapan 321 WNA terkait judi online (judol) di Hayam Wuruk.
Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026).
"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," ujar Wira.
Baca Juga Polisi Ungkap Dugaan Judi Online Jaringan Internasional, Tetapkan 275 WNA sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/667887/polisi-ungkap-dugaan-judi-online-jaringan-internasional-tetapkan-275-wna-sebagai-tersangka
#polisi #judionline #hayamwuruk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/667911/polisi-sita-rp1-9-m-hingga-53-8-juta-dong-dari-ungkap-kasus-judol-321-wna-di-hayam-wuruk