:

Polisi Sita Rp1,9 M hingga 53,8 Juta Dong dari Ungkap Kasus Judol 321 WNA di Hayam Wuruk

23 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari kasus penangkapan 321 WNA terkait judi online (judol) di Hayam Wuruk. 

Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026).

"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," ujar Wira. 

Baca Juga Polisi Ungkap Dugaan Judi Online Jaringan Internasional, Tetapkan 275 WNA sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/667887/polisi-ungkap-dugaan-judi-online-jaringan-internasional-tetapkan-275-wna-sebagai-tersangka

#polisi #judionline #hayamwuruk

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667911/polisi-sita-rp1-9-m-hingga-53-8-juta-dong-dari-ungkap-kasus-judol-321-wna-di-hayam-wuruk

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke