PATI, KOMPAS.TV – Kemenag Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional dan menutup pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah buntut kasus pelecehan seksual.
Diketahui, AS pendiri pondok pesantren di Pati ini melecehkan santriwati dan kini AS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menegaskan bahwa yang ditutup hanya aktivitas pondok pesantren, sedangkan unit pendidikan formal sekolah sekolah tetap berjalan seperti biasa.