Dittipidum Bareskrim Polri membongkar dugaan markas judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Penggerebekan markas judol Hayam Wuruk ini dilakukan pada Kamis (7/5/2026) setelah penyidik melakukan penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam operasional judi online. Mereka terdiri dari warga negara China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja. Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online di dalam gedung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan sindikat tersebut menjalankan operasi secara terstruktur dengan memanfaatkan perangkat digital dan jaringan lintas negara. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti seperti paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#JudiOnline #Judol #BareskrimPolri #JudiOnlineInternasional #MarkasJudol #Kriminal #Vjlab #Judi #SindikatJudol