:

Kemendagri: Syarat Fotokopi KTP untuk Layanan Publik Bentuk Pelanggaran Data Pribadi

2 jam lalu

Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) meminta agar persyaratan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik seharusnya diakhiri.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan permintaan fotokopi KTP sebagai persyaraatan merupakan bentuk pelanggaran atas perlindungan data pribadi (PDP).

Teguh menyebut fotokopi KTP seharusnya tidak diperlukan untuk mengonfirmasi identitas individu. Sebab, di dalam KTP elektronik, sudah ada chip data pribadi individu yang bisa diverfikasi.

Teguh menjelaskan chip tersebut dapat dideteksi dengan alat pemindai atau card reader, sehingga lembaga-lembaga publik dan komersial diharapkan berhenti meminta fotokopi KTP sebagai persyaratan.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke