Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) meminta agar persyaratan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik seharusnya diakhiri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan permintaan fotokopi KTP sebagai persyaraatan merupakan bentuk pelanggaran atas perlindungan data pribadi (PDP).
Teguh menyebut fotokopi KTP seharusnya tidak diperlukan untuk mengonfirmasi identitas individu. Sebab, di dalam KTP elektronik, sudah ada chip data pribadi individu yang bisa diverfikasi.
Teguh menjelaskan chip tersebut dapat dideteksi dengan alat pemindai atau card reader, sehingga lembaga-lembaga publik dan komersial diharapkan berhenti meminta fotokopi KTP sebagai persyaratan.