Akta Jual Beli atau AJB bukanlah bukti kepemilikan tanah yang final karena pemilik baru masih harus mengurus proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan BPN. Menurut praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, proses dari AJB hingga SHM umumnya memakan waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kelengkapan dokumen, lokasi tanah, dan antrean layanan di kantor pertanahan setempat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Rr. Lintang Mustikaningrum Produser: Deta Putri Setyanto