Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan atau memfotokopi KTP elektronik untuk keperluan administrasi seperti check in hotel atau layanan rumah sakit.
Hal itu disampaikan, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi. Menurutnya, identitas lain yang memuat nama dan foto juga bisa digunakan selama kebutuhan verifikasi terpenuhi.
Ia juga menilai praktik fotokopi e-KTP tidak lagi sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi karena berisiko memicu penyalahgunaan data.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Reporter: Baharudin Al Farisi Penulis: Baharudin Al Farisi Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Naufal Noorosa Ragadini