JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menduga terdapat pasal-pasal selundupan dalam kasus ijazah Jokowi.
Menurutnya, Roy Suryo dijadikan tersangka namun tidak sesuai dengan fakta dan persitiwa yang dilaporkan.
"Dari aspek materilnya ada pasal-pasal yang diduga merupakan pasal selundupan dalam Bahasa kami tanda kutip. Karena menenrsangkakan Mas Roy tetapi tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa yang dilaporkan. Yang dilaporkan pencemaran nama baik, fitnah. Yang dikenakan pasal-pasal dengan ancaman hukumannya terkait dengan manipulasi data, dokumen, edit dokumen dan lain sebagainya," ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah melewati waktu pelimpahan yang seharusnya 14 hari menjadi 85 hari, sehingga sudah tidak layak dilanjutkan penersangkaannya.