:

Refly Harun Duga Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah Jokowi yang Sebabkan Roy Suryo Cs Tersangka

10 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menduga terdapat pasal-pasal selundupan dalam kasus ijazah Jokowi. 

Menurutnya, Roy Suryo dijadikan tersangka namun tidak sesuai dengan fakta dan persitiwa yang dilaporkan. 

"Dari aspek materilnya ada pasal-pasal yang diduga merupakan pasal selundupan dalam Bahasa kami tanda kutip. Karena menenrsangkakan Mas Roy tetapi tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa yang dilaporkan. Yang dilaporkan pencemaran nama baik, fitnah. Yang dikenakan pasal-pasal dengan ancaman hukumannya terkait dengan manipulasi data, dokumen, edit dokumen dan lain sebagainya," ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026). 

Ia menambahkan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah melewati waktu pelimpahan yang seharusnya 14 hari menjadi 85 hari, sehingga sudah tidak layak dilanjutkan penersangkaannya. 

Baca Juga Roy Suryo Tantang Bongkar Kepalsuan Ijazah Jokowi di Pengadilan: Bukan Tersangkakan Saya di https://www.kompas.tv/nasional/667749/roy-suryo-tantang-bongkar-kepalsuan-ijazah-jokowi-di-pengadilan-bukan-tersangkakan-saya

#roysuryo #reflyharun #jokowi 

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667788/refly-harun-duga-ada-pasal-selundupan-di-kasus-ijazah-jokowi-yang-sebabkan-roy-suryo-cs-tersangka

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke