:

Polisi Ungkap Alasan Kiai Ashari Cabul Baru Ditangkap, padahal Dilapori sejak 2024

3 jam lalu

Polresta Pati telah menangkap tersangka berinisial AS (51), pemilik Pondok Pesantren TQ di Kecamatan Tlogowungu, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 hingga 2024.

Keterlambatan penangkapan disebabkan karena korban baru berani melaporkan kejadian tersebut pada Juli 2024 setelah lulus dari pondok, serta adanya kendala proses hukum akibat pencabutan laporan oleh beberapa saksi korban sebelumnya yang menghambat penyidikan.

Sebagai tindakan tegas, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah resmi mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen terhitung sejak 5 Mei 2026 dan memulangkan ratusan santrinya untuk dipindahkan ke lembaga pendidikan lain.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih

Video editor: Angelia Elza Berliana Sari

Produser: Dandy Bayu Bramasta

#Hukum #Kriminal ##kompascomlab #KiaiCabul #Pati #Ponpes

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke