Polresta Pati telah menangkap tersangka berinisial AS (51), pemilik Pondok Pesantren TQ di Kecamatan Tlogowungu, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 hingga 2024.
Keterlambatan penangkapan disebabkan karena korban baru berani melaporkan kejadian tersebut pada Juli 2024 setelah lulus dari pondok, serta adanya kendala proses hukum akibat pencabutan laporan oleh beberapa saksi korban sebelumnya yang menghambat penyidikan.
Sebagai tindakan tegas, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah resmi mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen terhitung sejak 5 Mei 2026 dan memulangkan ratusan santrinya untuk dipindahkan ke lembaga pendidikan lain.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Hukum #Kriminal ##kompascomlab #KiaiCabul #Pati #Ponpes