Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan alasan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah memakan waktu lama.
Kompol Dika menjelaskan kasus ini mulanya dilaporkan salah seorang korban pada 2024 lalu. Korban baru memiliki keberanian melapor dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke polisi setelah lulus dari Ponpes tersebut.
Dika menjelaskan di tahun 2024, total ada lima korban yang melaporkan perkara tersebut.
Namun, dalam prosesnya tiga korban yang mencabut laporannya.
Menurut Kompol Dika, pencabutan laporan tersebut menjadi faktor yang menghambat penanganan perkara tersebut.