Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis temuan kosmetik berbahaya yang beredar di pasar Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin Triwulan I Tahun 2026, sebanyak 11 produk kosmetik terbukti mengandung bahan terlarang, yang berisiko serius bagi kesehatan. Mulai dari kerusakan ginjal hingga kanker.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, produk-produk berbahaya yang ditemukan BPOM telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Taruna menilai temuan produk berbahaya yang beredar di pasar ini menunjukkan masih ada pelaku usaha mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.
Total 11 produk yang dirilis, BPOM mengidentifikasi berbagai kategori mulai dari produk lokal, impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE).