:

Merokok di Kampung Ini Bisa Kena Denda!

2 hari lalu

Di gang ini, merokok bisa kena denda Rp 50.000.

Aturan ini sudah diterapkan sejak enam tahun lalu oleh warga RW 06 Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.

Lingkungan jadi lebih bersih, udara lebih segar. Bahkan, ada warga yang berhasil berhenti merokok dan akhirnya bisa beli rumah dari uang yang dulu dipakai buat rokok.

Kalau di tempat kamu, aturan kayak gini kira-kira bisa jalan juga nggak?

Content Creator: Dian Reinisย ย 

Videographer: Frederikus Tuto K Soromaking

Produser: Akhdi Martin

#fyp #jakarta #matraman #review

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke