Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud) melontarkan kritik keras terhadap jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Taud menilai Majelis Hakim melakukan upaya "gagah-gagahan" dengan mengancam akan mempidanakan korban, Andrie Yunus dengan dalih tidak kooperatif, padahal prosedur pemanggilan dinilai tidak cermat.
Perwakilan Taud, Dimas Arya menyatakan bahwa ancaman pemidanaan terhadap Andrie Yunus adalah tindakan yang kontradiktif dan tidak berdasar. Menurutnya, Majelis Hakim seolah ingin menunjukkan taring kepada korban, sementara proses formil dalam berkas perkara tersebut justru ditemukan banyak kejanggalan.
Dimas memaparkan bahwa sejak tahap penyelidikan dan penyidikan di POM TNI maupun Oditurat Militer, Andrie Yunus sama sekali tidak pernah diperiksa. Bahkan, pihak Oditurat sebelumnya menyatakan bahwa keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban tidak diperlukan dalam pelimpahan berkas perkara.
"Pengadilan Militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal pelimpahan karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andri Yunus karena dinilai tidak kooperatif," tegas Dimas.
Taud juga menyayangkan sikap POM TNI yang tidak pernah menjalin komunikasi dengan mereka selaku kuasa hukum korban selama proses hukum berjalan.
Simak selengkapnya dalam berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabriliin
#AndrieYunus #AirKeras #Tentara #TNI #Hukum #Kriminal #News #vjlab