JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 WNA terduga pelaku penipuan online atau “Scamming” di wilayah kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers Imigrasi pada Jumat (8/5/2026).
Dari 210 WNA tersebut, 125 WNA asal Vietnam, 84 WNA asal Tiongkok, dan 1 WNA asal Myanmar.
“Saat ini dari 210 orang tersebut kami amankan di kantor Imigrasi Batam dan saat ini dalam proses penyidikan oleh kami,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Hendarsam Marantoko.
Bagi WNA yang terbukti melanggar aturan, Imigrasi akan menindak tegas secara administratif keimigrasian. Sedangkan apabila terbukti ada tindak pidana, maka juga akan dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Sritex di https://www.kompas.tv/nasional/667709/kejagung-respons-vonis-bebas-3-terdakwa-kasus-korupsi-sritex
#wna #scamming #penipuanonline #imigrasi #batam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/667719/terbongkar-imigrasi-tangkap-210-wna-terduga-pelaku-scam-di-batam