JAKARTA, KOMPASTV - Kepolisian Resor Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pati bersama Kementerian Agama, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren TQ, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Polisi menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024. Tersangka AS diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban di sejumlah lokasi berbeda di lingkungan pondok pesantren.
“Perbuatan dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Setelah itu, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Namun saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka sempat mangkir dan melarikan diri.
Tim gabungan Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Dua kali 24 jam setelah pelaku melarikan diri, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata polisi.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan milik korban maupun tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis.
Polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka adalah mendoktrin korban agar selalu menuruti perintah guru demi memperoleh ilmu.
“Modus operandi tersangka yakni mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar bisa menyerap ilmu,” ujar polisi.
Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya lima korban yang melapor.
Aparat juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban maupun memiliki informasi terkait kasus tersebut.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Joshua
Baca Juga Link Live Streaming Semen Padang vs Persik Sore Ini Mulai Jam 15.30 WIB di https://www.kompas.tv/olahraga/667669/link-live-streaming-semen-padang-vs-persik-sore-ini-mulai-jam-15-30-wib
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/667684/kronologi-terungkapnya-tersangka-dugaan-pencabulan-santri-di-pati-hingga-detik-detik-penangkapan