:

Masih Fotokopi e-KTP? Ternyata Bisa Langgar Aturan Perlindungan Data Pribadi!

14 jam lalu

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan Perlindungan Data Pribadi. E-KTP sebenarnya sudah dilengkapi cip yang menyimpan data pemilik dan dapat dibaca menggunakan card reader, sehingga tidak perlu lagi digandakan. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP melarang penyebaran data pribadi termasuk NIK secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum
Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum
Video Editor: Rr. Lintang Mustikaningrum
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: Down The Rabbit Hole - The Grey Room _ Density & Time

#Politik #Pemerintahan ##DailyNews #InfoKTP #FotokopiEKTP

Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2026/05/06/21420911/dirjen-dukcapil-fotokopi-e-ktp-melanggar-perlindungan-data-pribadi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke