Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan Perlindungan Data Pribadi. E-KTP sebenarnya sudah dilengkapi cip yang menyimpan data pemilik dan dapat dibaca menggunakan card reader, sehingga tidak perlu lagi digandakan. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP melarang penyebaran data pribadi termasuk NIK secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Rr. Lintang Mustikaningrum Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Down The Rabbit Hole - The Grey Room _ Density & Time