JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mencecar saksi dari Bais TNI terkait hubungan RUU TNI yang jadi pemicu terdakwa menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus.
Hakim menanyakan apakah penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perintah atau operasi khusus.
"Nggak ada hubungannya mereka dengan AY, nggak kenal awalnya hanya tahu di TV saja, sama kayak kita hanya tahu di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu, apakah saudara dalami bahwa ini memang ada perintah atau mungkin operasi khusus?" Tanya hakim di sidang kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyebut bahwa perintah tersebut tidak ada, terdakwa hanya merasa sakit hati terhadap Andrie Yunus.
Sebagai informasi, sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi digelar dengan menghadirkan 4 terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Baca Juga Jadi Saksi di Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kabais Jawab soal Kemungkinan Terdakwa Jadi Agen Ganda di https://www.kompas.tv/nasional/667571/jadi-saksi-di-sidang-kasus-andrie-yunus-eks-kabais-jawab-soal-kemungkinan-terdakwa-jadi-agen-ganda
#andrieyunus #tni #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/667607/hakim-cecar-saksi-soal-motif-dendam-pribadi-terdakwa-ke-andrie-yunus-apa-ada-operasi-khusus