Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengeluarkan ancaman tegas bagi warga negaranya atau warga negara asing yang memfasilitasi haji ilegal. Hukuman juga berlaku bagi pihak yang mendukung transportasi haji ilegal.
Dalam pernyataan yang dirilis kantor berita Arab Saudi, SPA, Rabu (6/5/2026), Kemendagri Arab Saudi menyatakan pihak yang mengangkut jemaah ilegal bisa didenda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp230 juta.
Selain denda, pihak yang memfasilitasi haji ilegal juga terancam hukuman penjara hingga enam bulan. Kendaraan yang mengangkut haji ilegal juga akan disita pengadilan.
Bagi pelanggar dari kalangan ekspatriat, pemerintah Arab Saudi menyebut sanksi deportasi akan diberlakukan setelah masa hukuman dijalani. Pelanggar pun akan dilarang masuk Arab Saudi selama periode tertentu.