:

Kapolri Nilai Tidak Perlu Ada Undang-undang Baru untuk Kompolnas

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait usulan undang undang baru sebagai penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Ia merespons usulan yang sebelumnya dilontarkan oleh mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang mendorong adanya penguatan hukum bagi Kompolnas.

Menurut Listyo, penguatan peran Kompolnas lebih efektif jika dimasukan ke dalam Undang-undang Kepolisian  

"Ya saya kira di revisi undang-undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru," ujar Listyo.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Nicholas Ryan

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana 



#Polisi #Polri #Kapolri #ListyoSigit #Undangundang #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke