Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan guru honorer tetap dijamin dapat mengajar pada tahun 2027. Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran yang disebut memberikan kepastian agar guru honorer tidak diberhentikan dan tetap melanjutkan tugas mengajar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut disusun sebagai pegangan hukum dalam penataan status guru honorer atau non-ASN. Langkah ini disebut untuk memberikan kepastian hukum terkait keberlanjutan tenaga pendidik di sekolah.
Kemendikdasmen juga menegaskan guru honorer masih dibutuhkan dalam proses pendidikan di Indonesia. Pemerintah mengimbau para guru untuk tidak resah, karena kebijakan yang disiapkan bertujuan menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV