KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
KPAI menilai keterlambatan proses hukum dan penanganan kasus berpotensi memperburuk kondisi korban, sekaligus menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan pendidikan.