Seorang pria berinisial ARN ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung, Medan, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku. ARN kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu berukuran besar dengan berat lebih dari 100 gram serta uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Polisi juga mengungkap bahwa ARN merupakan residivis yang telah delapan kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga pencurian dengan kekerasan.
Atas kasus ini, pelaku kembali terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV