:

POLISI TANGKAP PENGEDAR NARKOBA, TERNYATA SUDAH 8 KALI KELUAR MASUK PENJARA

2 jam lalu

Seorang pria berinisial ARN ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung, Medan, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku. ARN kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu berukuran besar dengan berat lebih dari 100 gram serta uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Polisi juga mengungkap bahwa ARN merupakan residivis yang telah delapan kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga pencurian dengan kekerasan.

Atas kasus ini, pelaku kembali terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke