Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil di Lampung ditangkap polisi terkait dugaan rudapaksa terhadap tiga siswinya.
Aksi pelaku diduga dilakukan di dalam kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan oknum guru tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu disertai barang bukti berupa video yang direkam korban saat dugaan tindakan terjadi di ruang kelas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku disebut telah berlangsung sejak 2025. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban saat jam pelajaran berlangsung dan sempat memberikan uang kepada korban dengan nominal Rp2.000 hingga Rp5.000.
Selain tiga korban yang telah teridentifikasi, polisi masih mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV