:

GURU DI LAMPUNG DIDUGA MELAKUKAN PENCABULAN KEPADA TIGA SISWINYA

3 jam lalu

Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil di Lampung ditangkap polisi terkait dugaan rudapaksa terhadap tiga siswinya.

Aksi pelaku diduga dilakukan di dalam kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan oknum guru tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu disertai barang bukti berupa video yang direkam korban saat dugaan tindakan terjadi di ruang kelas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku disebut telah berlangsung sejak 2025. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban saat jam pelajaran berlangsung dan sempat memberikan uang kepada korban dengan nominal Rp2.000 hingga Rp5.000.

Selain tiga korban yang telah teridentifikasi, polisi masih mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara sembilan tahun.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke