JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, mempertanyakan dasar pernyataan Amien Rais yang beredar di publik.
Ia menyoroti bahwa pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kuat. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan proses pembuktian.
Kurnia juga menanggapi anggapan bahwa pemerintah membungkam demokrasi. Ia menyebut, data menunjukkan sebaliknya.
Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan tetap dilindungi. Bahkan, ia menyebut intervensi terhadap kritik justru melanggar hukum.
Kurnia juga menjelaskan definisi kritik dalam hukum. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membungkam kritik selama substansinya benar.
Sementara itu, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, memastikan proses takedown tidak dilakukan secara sembarangan.
Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/Wkl8NEmAtCo
#amienrais #kritik #pemerintah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/667394/kontroversi-tudingan-amien-rais-pemerintah-tegaskan-batas-kritik-tak-boleh-serang-pribadi