:

Duduk Perkara Jokowi Digugat Lagi di PN Surakarta terkait Ijazahnya

2 minggu lalu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait ijazahnya. 

Penggugat merupakan seorang pengacara asal Klaten bernama Sigit Pratomo. Kuasa hukum pihak penggugat, Dekka Ajeng mengungkap alasan pihaknya menggugat Jokowi di PN Surakarta. 

Petitum atau tuntutan yang dilayangkan penggugat salah satunya meminta hakim menyatakan tindakan tergugat tidak menunjukkan ijazah S1 FKT UGM Yogyakarta tahun 1985 secara langsung kepada publik selaku masyarakat luas, maupun melalui agenda persidangan yang diajukan berbagai pihak, merupakan tindakan lalai yang menyimpang dari perilaku wajar, melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (OnrechtmatigeDaad).

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke