Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif untuk kendaraan listrik tetap berlanjut.
Kebijakan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih dipertahankan untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menegaskan, langkah ini mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Menurut Lusiana, kebijakan ini bukan sekadar stimulus fiskal, melainkan bagian dari strategi besar mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi bersih di Jakarta.