Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, mengungkapkan kekecewaan atas tindakan empat anggotanya yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Selain terancam hukuman pidana militer, para pelaku kini telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemotongan penghasilan secara signifikan.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026), poin krusial yang dibahas adalah terkait hak-hak finansial yang masih diterima atau telah dicabut dari para prajurit tersebut.
Kolonel Heri menjelaskan bahwa meskipun status gaji pokok masih berjalan sesuai ketentuan, para pelaku telah kehilangan hak atas berbagai tunjangan strategis.
"Izin, kalau gaji tetap (diberikan), namun hanya gaji pokok saja. Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin) sudah tidak ada," tegas Heri saat menjawab pertanyaan Hakim
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#AndrieYunus #Aktivis #TunjanganTNI #TNI #Hukum #News #vjlab