:

Masih Terima Gaji, Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Hanya Dipotong Tukin

2 hari lalu

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, mengungkapkan kekecewaan atas tindakan empat anggotanya yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

Selain terancam hukuman pidana militer, para pelaku kini telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemotongan penghasilan secara signifikan.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026), poin krusial yang dibahas adalah terkait hak-hak finansial yang masih diterima atau telah dicabut dari para prajurit tersebut.

Kolonel Heri menjelaskan bahwa meskipun status gaji pokok masih berjalan sesuai ketentuan, para pelaku telah kehilangan hak atas berbagai tunjangan strategis.

"Izin, kalau gaji tetap (diberikan), namun hanya gaji pokok saja. Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin) sudah tidak ada," tegas Heri saat menjawab pertanyaan Hakim 



Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana 

#AndrieYunus #Aktivis #TunjanganTNI #TNI #Hukum #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke