:

4 Terdakwa Kasus Air Keras Tak Tugas di Fairmont saat Andrie Yunus Interupsi Rapat RUU TNI

2 jam lalu

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel (Inf) Heri Haryadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Heri mengungkapkan empat terdakwa tidak bertugas di Hotel Fairmont, Jakarta saat rapat pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI pada Maret 2025. Ketika itu Andrie menginterupsi rapat tersebut.

Heri juga menjelaskan anggota Denma tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan operasional di luar, namun hanya fokus dalam kegiatan internal satuan.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke