Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel (Inf) Heri Haryadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Heri mengungkapkan empat terdakwa tidak bertugas di Hotel Fairmont, Jakarta saat rapat pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI pada Maret 2025. Ketika itu Andrie menginterupsi rapat tersebut.
Heri juga menjelaskan anggota Denma tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan operasional di luar, namun hanya fokus dalam kegiatan internal satuan.