Pemprov DKI Jakarta resmi tetap membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam keterangan resminya, pada Selasa (5/5/206). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan merupkan bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan tersebut juga sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
#BreakingNews #News #Pajak #PajakKendaraanListrik #KendaraanListrik #AturanBaruPajakKendaraan #PemprovDKIJakarta #Jakarta #IndustriOtomotif #OtomotifNasional #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia