:

Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Wapres Gibran: Proses Hukum Tegas!

23 jam lalu

PATI, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberi perhatian serius atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pati, Jawa Tengah. Peristiwa dinilai tidak dapat ditoleransi.

Gibran menjanjikan proses hukum yang tegas, transparan dan berkeadilan bagi korban kekerasan seksual di pondok pesantren di Pati.

Kasus dugaan kekerasan seksual pertama kali dilaporkan oleh salah seorang korban pada September 2024.

Ketika itu, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari pengasuh pondok pesantren berinisial S sepanjang 2020-2024.

Dalam kasus ini diduga korban lebih dari satu orang.

Polda Jawa Tengah turun tangan dalam pencarian tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati pondok pesantren di Pati.

Tersangka hingga kini tak kunjung memenuhi pemeriksaan tersangka.

Penegakan hukum mandek, usai terduga pelaku diduga melarikan diri dari rumahnya.

Unit Jatanras Polda Jateng dikerahkan membantu Polresta Pati mengejar tersagka yang diduga kabur ke luar Jawa Tengah.

Polisi juga menghimbau kepada korban lainnya untuk berani melapor.

Korban dijamin dilindungi Unit Perlindungan Anak Polda Jawa Tengah.

Baca Juga Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Ungkap Sempat Ditawari Uang Ratusan Juta di https://www.kompas.tv/regional/667345/kuasa-hukum-korban-dugaan-kekerasan-seksual-di-ponpes-pati-ungkap-sempat-ditawari-uang-ratusan-juta

#kekerasanseksual #pati #gibran

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/667353/kecam-kekerasan-seksual-di-ponpes-pati-wapres-gibran-proses-hukum-tegas

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke