Sebanyak 125.000 benih lobster senilai Rp18 miliar diduga akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur perairan Jambi, berhasil digagalkan di wilayah perairan Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi terkait aktivitas pengiriman benih lobster secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan menemukan satu kapal cepat yang dicurigai membawa muatan ilegal. Dari hasil penindakan, ditemukan 25 boks sterofoam berisi 125.000 benih lobster jenis lobster pasir di atas kapal tersebut.
Dalam proses pengamanan, 2 orang yang berada di kapal melarikan diri ke kawasan hutan bakau dan tidak berhasil ditemukan. Seluruh benih lobster yang diamankan rencananya akan dilepas kembali ke habitat aslinya di perairan Lampung sebagai upaya pelestarian.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV