Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, terungkap rincian mengenai zat kimia yang digunakan serta motif di balik aksi penyerangan tersebut.
Saksi Letkol CHK Alwi Halim Nasution mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para terdakwa, cairan yang disiramkan kepada korban bukanlah air keras murni tetapi juga ada campuran air aki mobil
"Mereka bercerita bahwa yang disiram itu adalah cairan pembersih karat yang dicampur dengan air aki mobil," ujar Alwi dalam kesaksiannya di hadapan majeli shakim.
Motif sakit hati terhadap Andrie mengenai latar belakang aksi tersebut, Alwi menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa merasa tidak terima dengan pernyataan-pernyataan korban yang dianggap kerap menyudutkan institusi TNI.
"Pengakuan mereka (tindakan itu) karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus. Terdakwa merasa korban sudah berkali-kali melakukan penghinaan terhadap TNI," lanjut Alwi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#AndrieYunus #TNI #Tentara #RevisiUUTNI #AirKeras #Aktivis #News #vjlab