:

ICW Minta KPK Terbitkan LHKPN Prabowo & 38 Pejabat Kabinet Merah Putih

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 39 pejabat negara dalam Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, dilaporkan belum tercantum dalam laman e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menyikapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch mendatangi KPK untuk meminta penjelasan resmi melalui surat permintaan klarifikasi yang disampaikan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut hingga awal Mei 2026, nama Presiden, 16 menteri, 20 wakil menteri, serta 2 kepala badan belum dapat diakses dalam sistem e-LHKPN, meskipun batas pelaporan telah berakhir pada 31 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi karena memungkinkan publik mengawasi potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar pada penyelenggara negara.

ICW menilai ketidakmunculan data tersebut dapat disebabkan oleh proses verifikasi yang masih berlangsung atau kemungkinan belum dilaporkannya LHKPN oleh pejabat terkait. Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667324/icw-minta-kpk-terbitkan-lhkpn-prabowo-38-pejabat-kabinet-merah-putih

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke