Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa guru non-ASN, termasuk honorer, yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hanya dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di sejumlah sekolah, terutama yang masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pengajar.
Kepala SMAN 1 Denpasar mengungkapkan bahwa di sekolahnya terdapat tiga guru honorer yang masuk dalam Dapodik.
Dengan adanya aturan tersebut, mereka berpotensi tidak lagi mengajar setelah batas waktu yang ditentukan.
Pihak sekolah pun menyayangkan kebijakan ini, mengingat peran guru honorer masih sangat dibutuhkan di tengah keterbatasan jumlah tenaga pengajar.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV