Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan kerugian mencapai Rp10 miliar.
Sepanjang Februari hingga Mei 2026, Ditreskrimsus Polda NTT bersama Polres mengungkap 27 kasus, dengan barang bukti berupa BBM dan kendaraan modifikasi.
Modus pelaku beragam, mulai dari modifikasi tangki hingga penyalahgunaan barcode. BBM kemudian dijual kembali, terutama kepada nelayan dan kapal wisata.
Sebanyak 40 orang telah diperiksa, lima ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua anggota Polri menjalani sidang etik.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV