:

Jokowi Digugat ke PN Solo Buntut Tak Hadir Sidang dan Tak Tunjukkan Ijazah

2 minggu lalu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Sigit Pratama. 


Selain Jokowi, Polda Metro Jaya dan Rektor UGM juga turut menjadi tergugat. Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026). 


Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, mengatakan, gugatan yang dilayangkan berupa gugatan melawan hukum atas ketidakhadiran Jokowi saat sidang ijazah, mulai dari penggugat Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.


Ajeng menuturkan, penggugat mengakui bahwa Jokowi merupakan alumnus UGM dan ijazahnya asli. Namun, kliennya menginginkan ijazah tersebut ditunjukkan.


Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan tidak sepakat dengan penggugat yang menyebut sikap kliennya melanggar hukum.


Video: Kompas.com/Adinda Bunga Kusuma Wardani


Penulis: Adinda Bunga Kusuma Wardani, Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Reza Kurnia Darmawan


` #Jokowi #Hukum #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke