Pemprov DKI Jakarta resmi tetap membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam keterangan resminya, pada Selasa (5/5/206). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan merupkan bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan tersebut juga sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/jje2zIV6qwY
- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA
- https://youtu.be/-j4tJTCTsAo
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Videographer : Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
#BreakingNews #News #Pajak #PajakKendaraanListrik #KendaraanListrik #AturanBaruPajakKendaraan #PemprovDKIJakarta #Jakarta #IndustriOtomotif #OtomotifNasional #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia