:

Babak Baru! Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Surakarta, Ini Alasan Penggugat

5 hari lalu

SOLO, KOMPAS.TV - Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digugat di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Kali ini seorang pengacara asal Klaten bernama Sigit Pratomo meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Berbeda dengan penggugat sebelumnya, Kuasa Hukum menyebut jika kliennya percaya Jokowi adalah Alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Hanya saja perlu menunjukkan ijazahnya di persidangan untuk menegaskan apakah ijazah tersebut asli.

Sementara dari pihak Jokowi kembali menegaskan tidak ada legal standing yang dimiliki penggugat. Sama saja dengan gugatan-gugatan terdahulu yang sama sekali tidak memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Selain Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya juga sebagai turut tergugat. Persidangan akan digelar dua minggu ke depan, dengan agenda pemanggilan kedua. Karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir dan tidak mengirim perwakilan.

Video Editor: Novaltri Sarelpa
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667203/babak-baru-ijazah-jokowi-digugat-lagi-ke-pn-surakarta-ini-alasan-penggugat

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke