SOLO, KOMPAS.TV - Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digugat di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Kali ini seorang pengacara asal Klaten bernama Sigit Pratomo meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Berbeda dengan penggugat sebelumnya, Kuasa Hukum menyebut jika kliennya percaya Jokowi adalah Alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Hanya saja perlu menunjukkan ijazahnya di persidangan untuk menegaskan apakah ijazah tersebut asli.
Sementara dari pihak Jokowi kembali menegaskan tidak ada legal standing yang dimiliki penggugat. Sama saja dengan gugatan-gugatan terdahulu yang sama sekali tidak memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Selain Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya juga sebagai turut tergugat. Persidangan akan digelar dua minggu ke depan, dengan agenda pemanggilan kedua. Karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir dan tidak mengirim perwakilan.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/667203/babak-baru-ijazah-jokowi-digugat-lagi-ke-pn-surakarta-ini-alasan-penggugat