JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri seperti yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan DPR.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perbedaan pandangan di internal komisi terkait metode pengangkatan Kapolri.
“Ada yang berpendapat tidak perlu persetujuan DPR, ada yang ingin tetap seperti sekarang. Setelah diskusi, Presiden memutuskan tetap seperti saat ini,” ujar Jimly, Selasa (5/5/2026).
Dengan demikian, Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai ketentuan undang-undang yang juga berlaku dalam pengangkatan Panglima TNI.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Rizaldi
Baca Juga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jambi Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap di https://www.kompas.tv/regional/667177/terduga-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-jambi-keluarkan-senpi-rakitan-saat-ditangkap
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/667189/pengangkatan-kapolri-tetap-lewat-dpr-jimly-ungkap-keputusan-presiden-prabowo