:

Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta? Siap-Siap Akses Usaha Bisa Diblokir Otomatis

1 minggu lalu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan adanya sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system), bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, kebijakan ini sudah mulai dijalankan sejak 2025 dan menjadi bagian dari strategi penguatan penerimaan negara.

Bimo menerangkan, melalui kebijakan ini wajib pajak yang menunggak tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi kehilangan akses penting dalam aktivitas bisnisnya.

Bimo menambahkan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih tegas, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke