Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan adanya sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system), bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, kebijakan ini sudah mulai dijalankan sejak 2025 dan menjadi bagian dari strategi penguatan penerimaan negara.
Bimo menerangkan, melalui kebijakan ini wajib pajak yang menunggak tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi kehilangan akses penting dalam aktivitas bisnisnya.
Bimo menambahkan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih tegas, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.