PATI, KOMPAS.TV - ASH, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mangkir dari panggilan penyidik.
Dari dugaan puluhan korban, polisi mencatat 5 korban telah melapor.
Ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak pada 28 April, pengasuh pondok pesantren di Pati mangkir dalam pemeriksaan tersangka.
Tersangka sebelumnya juga tak hadir dengan alasan sakit, hingga kembali dijadwalkan pada hari ini.
Meski tersangka tak hadir, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan kuasa hukum tersangka.
Hingga saat ini, lima korban telah melapor ke polisi. Polisi juga membuka ruang untuk korban lain melapor.
Kekerasan seksual terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024, dengan modus mendoktrin para korban.
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akan mencabut izin operasional pondok pesantren buntut kasus kekerasan seksual.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan, pondok pesantren sudah tidak diperkenankan menerima santri pada tahun ajaran 2026-2027.
Tak hanya itu, tersangka telah dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan. Dan izin operasional ponpes terancam dicabut permanen.
Sementara itu, 252 santri dan tenaga pendidik akan dipindahkan madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Kita bahas selengkapnya bersama Wakasat Reskrim Polresta Pati, Ajun Komisaris Polisi Iswantoro.
Baca Juga Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi Siap Jemput Paksa | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/667174/pengasuh-ponpes-di-pati-jadi-tersangka-kekerasan-seksual-polisi-siap-jemput-paksa-kompas-malam
#kekerasanseksual #ponpes #pati
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/667178/tersangka-kekerasan-seksual-santri-di-pati-masih-lepas-polisi-korban-yang-melapor-baru-1-anak